Pemangkat, 18/4/17
Hiu Martil juga merupakan Hiu yang dilindungi namun masih diperbolehkan untuk dimanfaatkan didalam negeri dan tidak di ekspor, hal tersebut disampaikan oleh Kepala PPN Pemangkat setelah berkoordinasi dengan Balai Pesisir Pontianak.
Hiu Seberat 207 Kg ini tertangkap oleh Gillnet di perairan Natuna kemudian dibawa ke PPN Pemangkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.