Pemangkat, 26 Agustus 2015
Sosialisasi di laksanakan diruang
rapat Pelabuhan sekitar Pukul 9.30 Wib yang dihadiri Tokoh Masyarakat, Pengusaha
Perikanan, Pengguna jasa Pelabuhan ,Instansi terkait Kapolsek, Airut & HNSI
Kab. Sambas..
Acara ini membahas tentang Petunjuk Pelaksanaan Penertiban Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan
bakar Minyak Tertentu Untuk Usaha Perikanan Tangkap sebagai langkah
pemerintah dalam pengendalian penyaluran BBM Bersubsidi, sementara Narasumber
adalah Bpk M. Tekad Agung (Syahbandar Pelabuhan), Bpk. Burhani ( Kadis KP Kab.
Sambas), Bpk. Nainggolan ( Kepala Perum Perindo ).
Bpk Burhani menjelaskan beberapa hal terkait dengan
aturan pembelian BBM Besubsidi dengan dasar Rekomendasi antara lain
perlengkapan syarat untuk mendapatkan rekomendasi dari Pelabuhan dan Camat
Setempat.
Menanggapi beberapa keluhan dari pengusaha perikanan dan
pengguna jasa dipelabuhan tentang kendala-kendala dilapangan terkait pembelian
BBM Bersubsidi, Bpk M. Tekad Agung Menjelaskan bahwa berdasarkan Permen yang
ada, Kebutuhan Solar tidak sulit bagi Kapal Perikanan dengan cara mengajukan
Rekomendasi kepada Kepala PPN Pemangkat.
Disampaikan lebih lanjut untuk kuota yang masih terbatas akan di upayakan
penambahannya lewat Perum Perindo dengan dasar Permohonan dari Pemilik kapal/
Nelayan dibawah 30 GT.
Bpk Nainggolan menambahkan bahwa dengan kuota 160 Kilo
Liter belum bisa mencukupi kebutuhan solar nelayan dipelabuhan, kalau pun
hendak adanya penambahan menjadi 420 Kilo liter itu bisa saja namun ada
konsekwensi nya apa bila tidak terealisasi semua maka akan ada Sanksi
pemotongan kuota bulan berikutnya.
Kesimpulan dari Sosialisasi ini adalah bahwa kedepannya
terkait penyaluran BBM untuk usaha perikanan tangkapa akan lebih tertib dan sesuai sasaran kebutuhan setiap kapal dibawah 30 GT di wilayah kerja PPN
Pemangkat. Selanjutnya akan dibentuk tim pengawasan pendistribusian penyaluran
BBM bersubsidi dibawah 30 GT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.