Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.13 / Permen-KP / 2015 Tentang Pelaksanaan Penertiban Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Usaha Perikanan Tangkap

Pemangkat, 26 Agustus 2015
Sosialisasi di laksanakan diruang rapat Pelabuhan sekitar Pukul 9.30 Wib yang dihadiri Tokoh Masyarakat, Pengusaha Perikanan, Pengguna jasa Pelabuhan ,Instansi terkait Kapolsek, Airut & HNSI Kab. Sambas..
Acara ini membahas tentang Petunjuk Pelaksanaan Penertiban Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan bakar Minyak Tertentu Untuk Usaha Perikanan Tangkap sebagai langkah pemerintah dalam pengendalian penyaluran BBM Bersubsidi, sementara Narasumber adalah Bpk M. Tekad Agung (Syahbandar Pelabuhan), Bpk. Burhani ( Kadis KP Kab. Sambas), Bpk. Nainggolan ( Kepala Perum Perindo ).
Bpk Burhani menjelaskan beberapa hal terkait dengan aturan pembelian BBM Besubsidi dengan dasar Rekomendasi antara lain perlengkapan syarat untuk mendapatkan rekomendasi dari Pelabuhan dan Camat Setempat.
Menanggapi beberapa keluhan dari pengusaha perikanan dan pengguna jasa dipelabuhan tentang kendala-kendala dilapangan terkait pembelian BBM Bersubsidi, Bpk M. Tekad Agung Menjelaskan bahwa berdasarkan Permen yang ada, Kebutuhan Solar tidak sulit bagi Kapal Perikanan dengan cara mengajukan Rekomendasi kepada Kepala  PPN Pemangkat. Disampaikan lebih lanjut untuk kuota yang masih terbatas akan di upayakan penambahannya lewat Perum Perindo dengan dasar Permohonan dari Pemilik kapal/ Nelayan dibawah 30 GT.
Bpk Nainggolan menambahkan bahwa dengan kuota 160 Kilo Liter belum bisa mencukupi kebutuhan solar nelayan dipelabuhan, kalau pun hendak adanya penambahan menjadi 420 Kilo liter itu bisa saja namun ada konsekwensi nya apa bila tidak terealisasi semua maka akan ada Sanksi pemotongan kuota bulan berikutnya.

Kesimpulan dari Sosialisasi ini adalah bahwa kedepannya terkait penyaluran BBM untuk usaha perikanan tangkapa akan lebih tertib dan  sesuai sasaran kebutuhan setiap  kapal dibawah 30 GT di wilayah kerja PPN Pemangkat. Selanjutnya akan dibentuk tim pengawasan pendistribusian penyaluran BBM bersubsidi dibawah 30 GT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.