Pelanggaran Di PPN Pemangkat yang sering Terjadi



Pelanggaran Di PPN Pemangkat yang sering Terjadi
Pemangkat, 10 Juni 2014
Bak kata beberapa masyarakat “aturan dibuat untuk dilanggar” benar , polemik ini lah yang mengkhiasi pelaksanaan pelayanan di PPN Pemangkat, maraknya pelanggar-pelanggar aturan membuat pelayanan makin simpang siur kenapa tidak, ada beberapa pengusaha memang dengan sengaja mengelabui petugas dilapangan untuk meraut keuntungan sepihak dengan memasukkan kapal-kapal dari PPI Kerangsong Indramayu untuk melakukan aktifitas bongkar muat di PPN Pemangkat meski dokumennya tidak memiliki izin pangkalan di PPN Pemangkat , ini bukan kali pertama beberapa pekan sebelumnya syahbandar DI Pelabuhan telah memberikan pembinaan dan arahan bahwa kapal-kapal yang tidak memiliki izin pangkalan di PPN Pemangkat tidak boleh melakukan aktifitas bongkar muat kecuali kondisi darurat ( kerusakan mesin) meski telah dilakukan pembinaan seperti ini namun ada saja akal-akalan beberapa pengusaha dengan sengaja memasukkan beberapa kapal antara lain KM.Rischo Putra 2 Gt. 54, KM. Mandala. C GT.42, KM. Mulia Hati Gt.45, KM.Rischo Putra I Gt.47  yang domisili sama namun kapal berbeda sehingga alasan para Nahkoda kapal sama dengan sebelumnya hanya kata “ tidak tau aturannya”timbul pertanyaan apakah dalam rekrudmen nahkoda tidak dibekali dengan pendidikan dan pelatihan sehingga dengan mudahnya mereka tidak mengetahui peraturan tentang Kelautan dan Perikanan?
Dalam waktu yang bersamaan  Amirudin (salah satu pengurus kapal lokal) mengaku resah dengan tidak tertibnya kapal-kapal pendatang ini didermaga, sehingga mengganggu aktifitas bongkar muat kapal-kapal lain, bagai mana tidak mereka datang tidak melaporkan diri sebagaimana aturan yang sudah berjalan sehingga dalam pengaturan tambat labuh bisa tertib dan lancar seperti sediakala, Amirudin menuturkan bila hal ini terus dibiarkan(carut marut tambat labuh) maka efeknya bisa terjadi ketegangan.
Kesyahbandaran di Pelabuhan Bpk. M.Tekat Agung ditemui diruang kerjanya mengatakan sejauh ini yang bisa kita lakukan yaitu arahan ,pembinaan dan secara berlahan-lahan kita akan perbaiki sistem yang ada karena kita juga tidak bisa mengambil langkah tegas sendiri, banyak pihak terkait didalamnya namun mereka juga diam saja , sejauh ini syahbandar hanya mengacuh kepada penerbitan SLO oleh Satker PSDKP atau syahbandar hanya menerbitkan surat rekomendasi kembali kepangkalan asal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.