Pelanggaran Di PPN Pemangkat yang sering Terjadi
Pemangkat, 10 Juni 2014
Bak kata beberapa masyarakat “aturan
dibuat untuk dilanggar” benar , polemik ini lah yang mengkhiasi pelaksanaan
pelayanan di PPN Pemangkat, maraknya pelanggar-pelanggar aturan membuat
pelayanan makin simpang siur kenapa tidak, ada beberapa pengusaha memang dengan
sengaja mengelabui petugas dilapangan untuk meraut keuntungan sepihak dengan
memasukkan kapal-kapal dari PPI Kerangsong Indramayu untuk melakukan
aktifitas bongkar muat di PPN Pemangkat meski dokumennya tidak memiliki izin
pangkalan di PPN Pemangkat , ini bukan kali pertama beberapa pekan sebelumnya syahbandar
DI Pelabuhan telah memberikan pembinaan dan arahan bahwa kapal-kapal yang tidak
memiliki izin pangkalan di PPN Pemangkat tidak boleh melakukan aktifitas
bongkar muat kecuali kondisi darurat ( kerusakan mesin) meski telah dilakukan
pembinaan seperti ini namun ada saja akal-akalan beberapa pengusaha dengan
sengaja memasukkan beberapa kapal antara lain KM.Rischo Putra 2 Gt. 54, KM.
Mandala. C GT.42, KM. Mulia Hati Gt.45, KM.Rischo Putra I Gt.47 yang domisili sama namun kapal berbeda
sehingga alasan para Nahkoda kapal sama dengan sebelumnya hanya kata “ tidak
tau aturannya”timbul pertanyaan apakah dalam rekrudmen nahkoda tidak dibekali
dengan pendidikan dan pelatihan sehingga dengan mudahnya mereka tidak
mengetahui peraturan tentang Kelautan dan Perikanan?
Dalam waktu yang bersamaan Amirudin (salah satu pengurus kapal
lokal) mengaku resah dengan tidak tertibnya kapal-kapal pendatang ini
didermaga, sehingga mengganggu aktifitas bongkar muat kapal-kapal lain, bagai
mana tidak mereka datang tidak melaporkan diri sebagaimana aturan yang sudah
berjalan sehingga dalam pengaturan tambat labuh bisa tertib dan lancar seperti
sediakala, Amirudin menuturkan bila hal ini terus dibiarkan(carut marut tambat
labuh) maka efeknya bisa terjadi ketegangan.
Kesyahbandaran di Pelabuhan Bpk. M.Tekat Agung ditemui diruang kerjanya
mengatakan sejauh ini yang bisa kita lakukan yaitu arahan ,pembinaan dan secara
berlahan-lahan kita akan perbaiki sistem yang ada karena kita juga tidak bisa
mengambil langkah tegas sendiri, banyak pihak terkait didalamnya namun mereka
juga diam saja , sejauh ini syahbandar hanya mengacuh kepada penerbitan SLO
oleh Satker PSDKP atau syahbandar hanya menerbitkan surat rekomendasi kembali
kepangkalan asal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.