Rencana Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Laut.
Dengan diberlakukannya otonomi daerah melalui undang-undang No. 22/1999, provinsi diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengkoordinasikan penggunaan sumberdaya pesisir dalam batas 12 mil laut perairan wilayah Indonesia. Isi dari undang-undang yang terdapat pada pasal 10 yaitu memberikan wewenang untuk melakukan ekplorasi, eksploitasi, konservasi dan mengatur sumberdaya alam seperti melakukan penyusunan rencana tata ruang, mengatur dan menyediakan bantuan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan undang-undang dan kedaulatan nasional.
Selengkapnya Klik Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.