SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN KKP

 
Permen KP No. 44/PERMEN-KP/2017 dan
Permen KP No. 62/PERMEN-KP/2017
Oleh
Inspektorat V,
Inspektorat Jenderal KKP
PPN Pemangkat, 28/6/17 


SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI
PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI
DAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
DI LINGKUNGAN KKP dilaksanakan di gedung Pertemuan Nelayan, hadir pengurus Kapal, Pengusaha Kuliner dan Pengguna Jasa Lainnya.
Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan seluruh kegiatan aktivitas pelayanan di pelabuhan tidak terkontaminasi gratifikasi, pembahasan ini memebri pemahaman yang mendalam kepada seluruh pengguna jasa dan petugas pelayanan untuk sama-sama saling menjaga agar tidak melakukan pelanggaran yang dimaksud.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.