Pemangkat, 8/6/2017
Kasubdit Alat Penangkapan Ikan, KKP.. BP. Endroyono, pada kesempatan ini beliau menyampaikan berbagai hal terkait Alat Tangkap yang dilarang pemerintah RI dan alasannya. sekitar 30 orang nelayan dari perwakilan berbagai daerah di Kab. Sambas mengikuti acara ini.
Bpk Endroyono memberikan pemahaman maksud dan tujuan pemerintah kepada masyarakat dan bagaimana solusi yang diselesaikan secara bersama-sama kedepannya, agar kelestarian laut kita tetap terjaga.
Acara ini dihadiri perwakilan dari Dinas KP Kab. Sambas, Airut Pemangkat, AL Pemangkat & PSDKP Pemangkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.