PPN PEMANGKAT LAKUKAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT PENGGUNA JASA/LAYANAN


Pemangkat (4/01/2017) Dalam rangka reformasi birokrasi, setiap instansi pemerintah harus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik, untuk mengetahui perkembangan kinerja dan pelayanan instansi pemerintah KKP menetapkan kebijakan tentang pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui penilaian partisipasi masyarakat. Penilaian terhadap kualitas pelayanan salah satunya didasarkan atas pengakuan atau penilaian dari pelanggaran atau pihak yang menerima pelayanan. Indikator kualitas pelayanan adalah client satisfaction and perceptions, misalnya ditunjukan dengan adanya tidak keluhan dari pengguna layanan, hasil dari pengukuran kualitas pelayanan akan menjadi landasan dalam membuat kebijakan perbaikan kualitas secara keseluruhan. 

Pelaksanaan kegiatan SKM dilakukan terhadap jenis pelayanan yang ada di PPN Pemangkat dengan jumlah responden masing-masing jenis pelayanan sebanyak 10 orang, sehingga jumlah responden yang digunakan dalam SKM sebanyak 110 orang. Jumlah responden yang jenis kelamin laki-laki lebih banyak dibandingkan dengan responden perempuan yaitu sebanyak 95%. Sementara itu, karakteristik responden jika dilihat dari tingkat pendidikan yang paling dominan adalah SLTA sebesar 46%. Karakteristik responden berdasarkan umur yang dominan yaitu responden dengan umur 22-30, 40-48 dan 49-57 sebanyak 26%. 

Nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap 16 unsur pelayanan yang dilakukan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat pada semester II tahun  2016 (bulan Juli – Desember) dengan nilai 78,06 dengan mutu pelayanan nilai B yang berarti mutu kinerja Instansi untuk unsur pelayanan berkategori Baik.

Berdasarkan hasil penghitungan Survey Kepuasan masyarakat, jumlah nilai dari setiap unit pelayanan diperoleh dari jumlah nilai rata-rata setiap unsur pelayanan. Sedangkan nilai indeks komposit (gabungan) untuk setiap unit pelayanan, merupakan jumlah nilai rata-rata dari setiap unsur pelayanan dikalikan dengan penimbang yang sama yaitu 0,042.

Dalam peningkatan kualitas pelayanan, diprioritaskan pada unsur pelayanan yang mempunyai nilai paling rendah. Dari hasil penghitungan nilai Survey kepuasan masyarakat (SKM) pada semester II tahun 2016 dapat dilihat bahwa unsur terendah adalah pada unsur partisipasi masyarakat dan penangganan pengaduan, masukan/saran. Walaupun secara keseluruhan kualitas unsur pelayanan sudah masuk dalam kategori baik, namun perlu dilakukan peningkatan untuk unsur-unsur pelayanan tersebut. Unsur pelayanan yang harus di tingkatkan adalah :
a.    Partisipasi masyarakat;
b.    Penangganan pengaduan masukan/saran;
c.    Waktu pelayanan; dan
d.    Jumlah pelaksana.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.