Banjir Ekor Kuning

 Pemangkat, 31 Mei 2016
Setelah beberapa hari sepi dari pendaratan Ikan Tongkol, hari ini PPN Pemangkat dibanjiri ikan jenis ekor kuning yang menjadi pemandangan disetiap sortir gudang penampung ikan dan pengecer.
Jenis ikan ini ditangkap disekitar Pulau Serasan dan didaratkan di PPN Pemangkat dengan menggunakan kapal angkut, harganya mulai dari Rp 18.000 sampai dengan Rp 20.000 per kg.

Pengajuan Surat Keterangan Perubahan Ukuran Fisik Kapal

Pemangkat, 31 Mei 2016
Pengajuan Surat Keterangan Perubahan Ukuran Fisik Kapal oleh pemilik kapal kepada PPN Pemangkat.
Terkait pengajuan surat keterangan tersebut Kasie Kesyahbandaran M. Tekad Agung menugaskan stafnya yakni M. Padli, Ropindra dan Saptony untuk melakukan verifikasi dokumen dilapangan.
Dua belas unit kapal milik PT. Sumberl Laut Borneo dan tujuh unit kapal milik PT Ajin Liu Samudera di verifikasi oleh tim pada hari ini ,kemudian hasilnya akan dikoordinasikan dengan KSOP Sintete




Audit Kinerja PPN Pemangkat TA 2015 - 2016 Oleh Inspektorat Jenderal, Kementerian Kelautan dan Perikanan

 Pemangkat, 19 Mei 2016
Inspektorat Jenderal melakukan audit kinerja TA 2015-2016 di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat, Tim memeriksa terkait pengelolaan PNBP dan Akuntabilitas PPN Pemangkat. Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 17-24 Mei 2016.
Adapun tim yang memeriksa yaitu Kuku Priambodo, S.Kom ( ketua Tim ), Lalu Sukarta Zulvikarsyah,S.St.Pi (anggota) dan Tri Adi Setyono,A.Md (anggota) 









Perencanaan, Pengaturan, Pengendalian, dan Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Untuk Kelancaran Bersama




PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1983
TENTANG
PEMBINAAN KEPELABUHANAN

I.UMUM
Bagi Negara kepulauan Indonesia, angkutan laut sebagai bagian dari perhubungan,merupakan faktor yang ikut menentukan dalam mewujudkan Wawasan Nusantara. Sebagai bagian dari angkutan laut sebagaimana dapat dilihat dalam Indische Scheepvraartswet Staatsblad Tahun 1936 Nomor 700, pelabuhan merupakan unsur penunjang yang sangat menentukan bagi kelancaran angkutan laut. Dalam rangka menunjang perekonomian nasional,dilingkungan kerja pelabuhan juga mulai tumbuh dan berkembang berbagai perusahaan dan industri. Hal tersebut didasarkan kepada pertimbangan untuk memudahkan penyaluran hasil produksinya melalui angkutan laut,dengan demikian pada dewasa ini pelabuhan telah menjadi satu daerah lingkungan kegiatan ekonomi tanpa mengurangi tugas pokoknya sebagai unsur penunjang angkutan laut.
Susunan dan tata kerja kepelabuhanan dan daerah pelayaran dewasa ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1969. Di dalam Peraturan Pemerintah tersebut pengusahaan jasa kepelabuhanan belum diatur sebagaimana dimaksudkan oleh Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969. Agar pengusahaan jasa kepelabuhanan tersebut dapat dilaksanakan secara ekonomis, berdayaguna dan berhasil guna, maka di samping perlu dilakukan penataan kembali susunan dan tata kerja kepelabuhanan perlu diatur juga pembinaan kepelabuhanan secara menyeluruh. Peraturan Pemerintah ini disusun atas dasar beberapa pokok-pokok pemikiran antara lain :
a.pelabuhan sebagai cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai, diselenggarakan dan diatur oleh Pemerintah;
b.Menteri melakukan pembinaan seluruh pelabuhan mengenai pembangunan, pendayagunaan dan pengembangannya, baik untuk pelabuhan umum maupun pelabuhan khusus;
c.pengusahaan jasa kepelabuhanan di pelabuhan-pelabuhan tertentu dilakukan oleh beberapa Badan Usaha Pelabuhan, sedangkan pengelolaan jasa kepelabuhanan di pelabuhan-pelabuhan lain dilakukan oleh unit pelaksana teknis instansi Pemerintah bidang perhubungan laut;
d.instansi-instansi dan unit-unit kerja lain yang ada di pelabuhan merupakan pelaksana-pelaksana di bidangnya masing-masing yang secara keseluruhan menunjang kelancaran angkutan laut.
II.PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas. Pasal 2
Cukup jelas. Pasal 3
Pelabuhan adalah suatu lingkungan kerja yang sifat dan peranannya vital. Sebagai salah satu cabang produksi jasa *20566 yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, pelabuhan perlu dikuasai, diselenggarakan dan diatur oleh Pemerintah. Bila pada saat ini masih terdapat pelabuhan-pelabuhan khusus yang dibangun, dan dioperasikan oleh swasta, hal tersebut merupakan sesuatu yang bersifat sementara untuk pada waktunya tanpa merugikan pihak-pihak yang bersangkutan secara berangsur-angsur akan diselenggarakan oleh Pemerintah. Pasal 4
Ayat (1) Ketentuan dalam ayat ini menegaskan bahwa pelabuhan merupakan sarana untuk menyelenggarakan pelayanan jasa kepelabuhanan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari angkutan laut. Dikaitkan dengan ketentuan tersebut dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini maka pengusahaan jasa kepelabuhanan harus dilakukan dengan mengutamakan kepentingan umum. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 5
Menteri menetapkan pembinaan kepelabuhanan mengenai pembangunan, pendayagunaan dan pengembangannya baik terhadap pelabuhan umum maupun pelabuhan khusus. Pasal 6
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Ketentuan dalam ayat ini menugaskan kepada Menteri untuk mengatur persyaratan-persyaratan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan khusus, termasuk batas waktu yang diberikan kepada swasta yang kini telah membangun dan mengoperasikan pelabuhan-pelabuhan khusus. Pasal 7
Berdasarkan pertimbangan agar penyediaan jasa kepelabuhanan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya, maka dalam rangka Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara pengusahaan jasa kepelabuhanan di pelabuhan-pelabuhan tertentu dilakukan oleh beberapa Badan Usaha Pelabuhan yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan. Di pelabuhan-pelabuhan lainnya sesuai dengan tingkat kebutuhannya, pengelolaan jasa kepelabuhanan dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis instansi Pemerintah bidang perhubungan laut. Pasal 8
Ayat (1) Pelabuhan khusus adalah sarana produksi instansi yang bersangkutan khusus untuk memenuhi kebutuhan bongkar muat barang baku maupun produksi yang dihasilkan yang tidak ditampung pelabuhan yang dibuka untuk umum. Pelabuhan khusus tidak dibenarkan untuk dipergunakan memenuhi kebutuhan bongkar muat barang-barang lain selain barang baku atau hasil produksi walaupun barang-barang tersebut merupakan kebutuhan instansi yang bersangkutan. Barang-barang demikian harus disalurkan melalui pelabuhan yang dibuka untuk umum. *20567 Ayat (2) Menteri bersama-sama Menteri yang bertanggung jawab atas kegiatan industri tersebut menetapkan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan-pelayanan yang dapat dilakukan di pelabuhan khusus misalnya naik turun awak kapal yang merapat di pelabuhan khusus tersebut demikian juga ketentuan-ketentuan mengenai pemanfaatan fasilitas pelabuhan yang ada termasuk biaya pengganti dan tata cara pemungutannya. Pasal 9
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)
a.Cukup jelas.
b.Cukup jelas.
c.Yang dimaksud dengan instansi Pemerintah bidang perhubungan laut adalah unit pelaksana teknis Kesyahbandaran, Instansi Navigasi, Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai, dan Instansi Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta unit pelaksana teknis lainnya yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.Cukup jelas.
e.Cukup jelas.
f.Cukup jelas. Pasal 10
a.Cukup jelas.
b.Cukup jelas.
c.Unit-unit pelaksana teknis tersebut Pasal 9 ayat (2) huruf c yaitu kesyahbandaran melaksanakan fungsi penilikan kebandaran, keselamatan kapal, pengukuran dan pendaftaran kapal serta kegiatan jasa maritim; Instansi Navigasi melaksanakan fungsi perambuan dan penerangan pantai, elektronika dan telekomunikasi pelayaran serta mengatur penggunaan dan pemeliharaan kapal-kapal negara; Kesatuan Penjagaan laut dan Pantai melaksanakan pengamanan dan penertiban di daerah pelabuhan, bandar,perairan laut dan pantai; Instansi Lalu Lintas dan Angkutan Laut menyelenggarakan fungsi lalu lintas dan angkutan laut.
d.Cukup jelas.
e.Cukup jelas.
f.Cukup jelas. Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)
a.Cukup jelas.
b.Cukup jelas.
c.Cukup jelas.
d.Adanya unit pelaksana Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Khusus adalah untuk melaksanakan pelayanan jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan pada suatu pelabuhan khusus misalnya jasa kepanduan.
e.Cukup jelas. Pasal 12
*20568 Cukup jelas. Pasal 13
Cukup jelas. Pasal 14
Ayat (1) Instansi vertikal Pemerintah bidang perhubungan laut yang dimaksud dalam pasal ini, ialah yang pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan disebut Kantor Wilayah. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Departemen Perhubungan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 15
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan instansi termasuk pula Badan Usaha Milik Negara. Pasal 16
Cukup jelas. Pasal 17
Cukup jelas. Pasal 18
Pelayanan jasa kepelabuhanan di pelabuhan pelabuhan yang dikelola oleh unit pelaksana teknis instansi Pemerintah bidang perhubungan laut bila telah memungkinkan untuk diusahakan, dapat digabungkan ke dalam Badan-badan Usaha Pelabuhan yang secara geografis dan ekonomis dapat menampungnya. Penggabungan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 19
Pelabuhan-pelabuhan digolongkan menurut kelas-kelas berdasarkan bobot kerja, produktivitas dan fasilitas serta penunjangnya. Penggolongan tersebut disusun berdasarkan kriteria yang ditetapkan secara menyeluruh, baik bagi pelabuhan yang pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan, maupun bagi pelabuhan-pelabuhan lainnya. Dengan adanya kriteria yang sama, maka diharapkan dapat diadakan standar pelayanan dan pengoperasian kepelabuhanan yang sama. Pasal 20
Adanya sistem yang sama dalam mengelola bidang kepegawaian, keuangan,perlengkapan,organisasi dan tata laksana serta operasi dimaksudkan untuk memudahkan dilakukannya kerja sama antar Badan-badan Usaha Pelabuhan. Kerja sama tersebut misalnya di bidang kepegawaian mengenai pemindahan, bantuan tenaga ahli dan sebagainya antar Badan Usaha Pelabuhan atau dengan badan usaha yang melakukan kegiatan sejenis. Pasal 21
Cukup jelas. Pasal 22
Ketentuan pasal ini mengharuskan setiap Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mengeluarkan peraturan-peraturan sepanjang menyangkut bidang kepelabuhanan untuk menyesuaikannya dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Hal ini dimaksudkan agar seluruh peraturan yang berkaitan dengan *20569 bidang kepelabuhanan merupakan satu kesatuan yang bulat, saling isi-mengisi sehingga dapat memperlancar angkutan laut. Pasal 23
Ayat (1) Administrator Pelabuhan/Kepala Pelabuhan dipelabuhan yang dibuka untuk umum dan instansi Pemerintah bidang perhubungan laut yang ditunjuk oleh Menteri di pelabuhan khusus menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dalam rangka memperlancar angkutan laut. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memecahkan masalah- masalah yang menghambat kelancaran lalu lintas kapal, lalu lintas penumpang, barang dan hewan, penyesuaian jalan kerja, penyediaan ketenagakerjaan, fasilitas dan peralatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan, dan kegiatan unsur-unsur pelayanan lainnya di pelabuhan yang dibuka untuk umum.Sesuai dengan bidang tugasnya koordinasi diperlukan juga di pelabuhan khusus. Koordinasi tersebut tidak mencampuri bidang teknis dan kewenangan instansi-instansi yang bersangkutan. Ayat (2) Ayat ini menegaskan bahwa Administrator Pelabuhan/Kepala Pelabuhan di pelabuhan yang dibuka untuk umum dan instansi Pemerintah bidang perhubungan laut yang ditunjuk oleh Menteri dipelabuhan khusus tidak membawahkan instansi-instansi lain yang ada di pelabuhan. Pasal 24
Cukup jelas. Pasal 25
Cukup jelas. Pasal 26
Cukup jelas.

Ads by name
X | i

Kapolsek Pemangkat Melakukan Koordinasi Bersama Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat

 Pemangkat, 17 Mei 2016
Kepala Kepolisian Sektor Pemangkat AKP Dicky Zulkarnain bersama Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat Sarwono melakukan koordinasi terkait pembinaan masyrakat & pengayoman diwilayah hukum Pemangkat khususnya di PPN Pemangkat dan sekitarnya.

Jum'at Bersih

 Pemangkat, 13 Mei 2016
Sesuai arahan Kepala PPN Pemangkat sasaran kerja bakti hari ini adalah normalisasi drainase dan perbaikan kayu dermaga yang melibatkan seluruh pegawai pelabuhan dan perum perindo.