PPN Pemangkat, Jajaran Direktorat Polisi Perairan Polda Kalbar mengamankan Kapal Nelayan KM. Berkat Usaha, Rabu(5/10/11) sekitar pukul 10.35 wib. Kapal ditangkap dan diamankan dimuara Pemangkat Kab. Sambas.
Penangkapan bermula setelah Pol airut melakukan Patroli rutin, KM. Berkat Usaha yang dinahkodai oleh Mahrup(52) ditetapkan sebagai tersangka atas perencanaan menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak, Kini semua diamankan oleh Pol airut bersama barang bukti.
Menanggapi hali ini, Staf Syahbandar di PPN Pemangkat Saptoni mengakui kalau memang KM. Berkat Usaha telah diberi Surat Izin Berlayar (SIB) , namun dalam dokumen kapal tersebut keterangannya sebagai Kapal Angkut (tanpa alat tangkap) hal serupa juga yang diungkapkan oleh Staf Satker PSDKP Iksan.
Kini Mahrup(52) akan dikenakan UU No.31 tahun 2004 tentang perikanan pasal 84 ayat 1,2,3 dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 1,2 Miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.