Dua Kapal Penyeludup Pakain Bekas Ditangkap Kapal Patroli KKP
Tidak kenal ampun namannya pelanggaran dilaut tetap diamankan yaitu dua kapal penyeludup barang dari Malaysia yang memuat pakain bekas ditangkap oleh Kapal Pengawas HIU 001 yang dinahkodai Moch Nursalim dan Kapal Pengawas HIU 010 yang di nahkodai Martin Yermias milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tanggal 25 September 2011 pada sekitar jam 12.00 WIB diperairan Zona Ekonaomi Ekskutif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka.
Kapal tersebut adalah KM. Jaya Utama GT. 18 memuat lebih kurang 200 Bal pakain bekas ber ABK 4 orang yaitu Nahkoda Hendrik (Batubara) dan ABK Julkifli (Tanjung Balai), Subali (Kuala Tanjung), Ahmad Ridwan (Tanjung Balai). Sedangkan kapal satunnya lagi yaitu KM. Rahmat GT. 6 memuat lebih kurang 150 Bal pakain bekas ber ABK 4 orang yaitu Nahkoda Irwanto (Tanjung Balai) dan ABK Amankhan (Tanjung Balai), Ismail (Tanjung Balai), Zulkifli (Tanjung Balai).
Menurut informasi dari kedua nahkoda kapal penyeludup pakain bekas tersebut bahwa kapal ini milik udin dari Tanjung Balai berangkat dari Port Klang Malaysia kemarin tanggal 24 September 2011 jam 6.00 WIB dengan tujuan Belawan.
Proses penangkapan kedua kapal ini pada saat Kapal Pengawas Perikanan KP. Hiu 001 dan KP. Hiu 010 sedang melakukan patroli rutin melihat dua kapal yang menyerupai kapal ikan mereka mendekat ternyata kapal memuat pakain bekas. Setelah diperiksan ternyata kapal tersebut tidak berdokumen lalu Nahkoda KP. Hiu 010 Martin Yermias mengontak Kepala Stasiun PSDKP Belawan Mukhtar, A.Pi, M.Si untuk melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Belawan untuk menannyakan kesediaan menerima kapal tersebut untuk diproses lebih lanjut.
Dari Koordinasi dengan Kepala KPPBC Belawan Widhi Hartono, dengan Sandy salah satu kepala seksi di KPPBC Belawan untuk mengkoordinasikan dengan pihak Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara. Dari hasil koordinasi tersebut pihak Bea Cukai Sumut siap menerima kedua kapal tersebut lalu kami memerintahkan Nahkoda KP. Hiu 001 dan KP. Hiu 010 untuk meng adhock kapal tersebut ke dermaga Bea Cukai Belawan.
Sekitar pukul 22.00 WIB semalam kapal penyeludup merapat di dermaga Bea Cukai Belawan dan diserahterimakan Barang Bukti dan 10 orang tersangka ke Kasi Penyidikan dan BHP II bapak T. Alamsyah N yang disaksikan oleh Bapak Suhartono, SH Kepala Penanganan Pelanggaran Stasiun PSDKP Belawan.
Menurut Bapak T. Alamsyah N kedua kapal penyeludup pakain bekas ini di ancam hukuman pidana 10 Tahun Penjara sesuai UU No. 10 Tahun 1995 diperbaharui dengan UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.