Kunjungan Anggota Komisi B DPRD Kab.Sambas
























Rapat Evaluasi Kinerja Staf PPN Pmk/Bulan























Apel Senin 4-4-2011 PPN Pmk





3 Helikopter Tempur Malaysia Menghadang KP. HIU 001

3 Helikopter Tempur Malaysia Menghadang KP. HIU 001


Kronologis penangkapan dua kapal illegal fishing asal Malaysia oleh KP.HIU-001 milik Kemeterian Kelautan dan Perikanan pada hari Kamis tanggal 07 April 2011 pukul 10.05 WIB, KP.HIU-001, posisi 04'21"05 U - 99'20"50 T mendeteksi ada 2 (dua) buah kapal ikan asing yang diduga telah melakukan deteksi kapal dengan radar di wilayah ZEE Indonesia. Pada pukul 10.35 WIB, KP.HIU-001 posisi 04'28"01 U - 99'20"03 T, KP.HIU 001 melakukan pengejaran terhadap kapal ikan asing tersebut. Tepat pukul 11.20 WIB KP.HIU 001 posisi 04'40"50 U - 99'15"00 T, KP.HIU 001 melakukan Henrikhan terhadap kapal ikan asing yang diketahui bernama KF.5195 dengan alat tangkap trawl tanpa bendera dengan nakhoda bernama Mr. Nhoi. Usia 47 Tahun, termasuk 4 orang ABK berkebangsaan Thailand. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal ikan asing tersebut tidak memiliki dokumen yang sah.
Setelah itu KP.HIU 001 kembali meneruskan pengejaran terhadap 1 (Satu) buah kapal ikan asing dengan kecepatan 17,5 Knot dan haluan 230'. pukul 11.50 WIB KP.HIU 001 posisi 04'35"02 U - 99'24"01 T, melakukan Henrikhan lagi terhadap kapal ikan asing yang diketahui bernama KF.5325 dengan alat tangkap trawl tanpa bendera dengan nakhoda bernama Mr. Kla. Usia 37 Tahun, termasuk 4 orang ABK juga berkebangsaan Thailand. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal ikan asing tersebut tidak memiliki dokumen yang sah SIPI RI .
Tiba-tiba pada pukul 14.00 WIB, KP.HIU 001 posisi 04'26"82 U - 99'16"09 T, dalam perjalanan mengawal kedua kapal tangkapan menuju pelabuhan Belawan dengan kecepatan 9,3 Knot dan haluan 230', KP HIU 001 dikejar/disergap dan provokasi oleh 3 (Tiga) buah helikopter, yaitu 2 (dua) buah Helikopter Maritime Malaysia, 1 (satu) buah Helikopter tempur Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM) dengan persenjataan lengkap. Ketiga helikopter tersebut terus membayang-bayangi dan menghadang KP.HIU 001 dan kedua kapal tangkapan. KP.HIU 001 tetap melanjutkan pelayaran dengan kecepatan 9,4 Knot dan haluan 230' menuju pelabuhan terdekat/Belawan. Helikopter Malaysia berusaha menghentikan dan terus memprovokasi agar kapal tangkapan dilepaskan/dikembalikan ke Malaysia. Mereka juga terbang rendah dan mengelilingi/menghalau serta manuver berbahaya dengan senjata siap tembak di atas KP.HIU 001. Mereka masuk perairan landas kontinen Indonesia sejauh 8 (delapan) Nautical Mile (NM) dan sebentar lagi memasuki wilayah perairan Teritorial kita. Selama dalam penghadangan helikopter Malaysia, KP.HIU 001 berusaha untuk menghubungi dan berkomunikasi kepada semua unsur terkait via radio dan telepon satelit seperti PSDKP, BAKORKAMLA, KRI TARIHU-829, DANSATGAS OPS GURITA untuk meminta bantuan pengamanan dari kemungkinan terjadinya insiden yang tidak diinginkan.
Pada pukul 15.00 WIB, KP.HIU 001 posisi 04'20"45 U - 99'10"50 T, setelah ± 1 (Satu) jam membuntuti tanpa hasil ketiga helikopter tersebut satu persatu meninggalkan KP.HIU 001 dan kedua kapal tangkapan. Pelayaran terus dilanjutkan hingga memasuki teritorial.
Pada pukul 17.30 WIB Nahkoda Moch Nursalim KP.HIU-001 mengontak Kepala Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Belawan Mukhtar, A.Pi, M.Si untuk mengabarkan kedatangan dua kapal illegal fishing Malaysia, setalah itu Kepala Stasiun PSDKP Belawan mengontak Komandan Pangkalan Utama I TNI AL Belawan Bapak Amrin Husain meminta tempat sadar kapal tersebut di dermaga Lantamal I Belawan.
Pada pukul 21.45 WIB KP.HIU-001 tiba dan sandar di Pelabuhan LANTAMAL I Belawan- Medan.

Stop Illegal Fishing Indonesia

Dua Kapal Ikan diduga izin palsu yaitu KM. Tiara 37 GT. 90 dan KM. Tiara 38 GT. 90 ditangkap Kapal Pengawas HIU 009 yang dinahkodai Margono milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap berbendera Indonesia alat tangkap Pair Trawl yaitu pada tanggal 8 Maret 2011 pada jam 16.25 WIB dengan abk 23 orang berkewarganegaraan Thailan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Perairan Zona Ekonaomi Ekskutif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan.

Kapal ikan pada posisi 04º20’00” N – 109º00’00” E mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) diduga palsu penggunaan alat tangkap terlarang pair Trawl melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 86 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Diadhock ke Pelabuhan Perikanan Pemangkat pada tanggal 11 Maret 2011 jam 17.00 WIB.