Pontianak, 29 April 2011
Hari ini tanggal 29-04-2011 acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan penataan Ketatalaksanaan, dan Apresiasi Kehumasan DJPT telah selesai sekaligus ditutup oleh Bp. gatot
Nelayan Pengguna Bom Ikan Ditangkap
Makassar I Jumal Nasional 28 April 2011,hal. 12
Dirpolair Polda Sulsel mengamankan nelayan asal Sumbawa di tengah perairan Sulawesi, tepatnya kurang lebih 30 mil laut sebelah selatan Pulau Setanger, Kecamatan Likang Tangaa Kabupaten Pangkep karena melakukan aktivitas mencari ikan dengan menggunakan bahan-bahan peledak.
Sebanak lima orang nelayaan diamankan berikut barang buktinya berupa alat-alat menyelam dan bahan-bahan peledak antara lain satu unit perahu, satu urut kompresor, 100 unit detonator yang terangkai dengan sumbu api rakitan dan 19 botol pupuk Amoniak Nitrat.
Dua dari lima nelayan yang diamankan pada 25 April lalu ini yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Rudianto (29 tahun) dan Jadil (17). Sementara tiga nelayan lainnya masih berstatus saksi namun memungkinkan statusnya meningkat menjadi tersangka.
Kombes Frederik Kalalem-bang, Direktur Polair Polda Sulsel. Rabu (27/4) menjelaskan, nelayan dari pulau seberang ini terjaring patroli di wilayah perairan Kabupaten Pangkep ying dipimpin Aiptu tvitunuUlin
Kata Dirpolair Polda Sulsel ini, akibat dari penggunaan pahan peledak di laut ini sangat besar yakni merusak terumbu karang sebagai habi-tat hewan laut termasuk ikan sehingga bahaya untuk ke langsungannya.
Selain itu, masyarakat nelayan yang terbiasa dengan handak, bisa saja dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk menjalankan aksi-aksi pengeboman dengan melibatkan nelayan. Padahal mereka tidak tahu menahu tentang tujuan orang \ .ins tidak bertanggung jawab. Karena memiliki dan menggunakan bahan peledak ini. kata Kombes Frederik Kalalembang, dua tersangka ini dijerat Pasal 84 ayat (1) Subpasal SS UU No 43 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar, juncto Pasal 1 a\cit (1) 10.1 Darurat No 12 Tahun 1951 LN No 78 Tahun 1951 tentang bahan peledak.
Rudianto, salah seorang tersangka mengaku, bahan peledak tersebut dibelinya di Pulau Medang, Sumbawa, bukan dirinya yang meracik. -Antara lain tiap satu detonator dibelinya dengan harga Rp 10.000 per unit. Demikian pula .Amoniak Nitrat dijual Rp 10.000 per botol.
"Belum sampai sehari berlayar, kami sudah tertangkap," turur nrk\ an yang mengaku penggunaan bahan peledak dalam mencari ikan belum lama ini dilakukannya. Salviah Dea Padmasari
Dirpolair Polda Sulsel mengamankan nelayan asal Sumbawa di tengah perairan Sulawesi, tepatnya kurang lebih 30 mil laut sebelah selatan Pulau Setanger, Kecamatan Likang Tangaa Kabupaten Pangkep karena melakukan aktivitas mencari ikan dengan menggunakan bahan-bahan peledak.
Sebanak lima orang nelayaan diamankan berikut barang buktinya berupa alat-alat menyelam dan bahan-bahan peledak antara lain satu unit perahu, satu urut kompresor, 100 unit detonator yang terangkai dengan sumbu api rakitan dan 19 botol pupuk Amoniak Nitrat.
Dua dari lima nelayan yang diamankan pada 25 April lalu ini yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Rudianto (29 tahun) dan Jadil (17). Sementara tiga nelayan lainnya masih berstatus saksi namun memungkinkan statusnya meningkat menjadi tersangka.
Kombes Frederik Kalalem-bang, Direktur Polair Polda Sulsel. Rabu (27/4) menjelaskan, nelayan dari pulau seberang ini terjaring patroli di wilayah perairan Kabupaten Pangkep ying dipimpin Aiptu tvitunuUlin
Kata Dirpolair Polda Sulsel ini, akibat dari penggunaan pahan peledak di laut ini sangat besar yakni merusak terumbu karang sebagai habi-tat hewan laut termasuk ikan sehingga bahaya untuk ke langsungannya.
Selain itu, masyarakat nelayan yang terbiasa dengan handak, bisa saja dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk menjalankan aksi-aksi pengeboman dengan melibatkan nelayan. Padahal mereka tidak tahu menahu tentang tujuan orang \ .ins tidak bertanggung jawab. Karena memiliki dan menggunakan bahan peledak ini. kata Kombes Frederik Kalalembang, dua tersangka ini dijerat Pasal 84 ayat (1) Subpasal SS UU No 43 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar, juncto Pasal 1 a\cit (1) 10.1 Darurat No 12 Tahun 1951 LN No 78 Tahun 1951 tentang bahan peledak.
Rudianto, salah seorang tersangka mengaku, bahan peledak tersebut dibelinya di Pulau Medang, Sumbawa, bukan dirinya yang meracik. -Antara lain tiap satu detonator dibelinya dengan harga Rp 10.000 per unit. Demikian pula .Amoniak Nitrat dijual Rp 10.000 per botol.
"Belum sampai sehari berlayar, kami sudah tertangkap," turur nrk\ an yang mengaku penggunaan bahan peledak dalam mencari ikan belum lama ini dilakukannya. Salviah Dea Padmasari
Apresiasi kehumasan
Pontianak,27-04-2011
Melalui Apresiasi kehumasan diharap bisa membentuk para staf Pelabuhan perikanan yang tugasnya di kehumasan untuk bisa lebih propesional dalam berfikir yang baik dalam menyikapi berbagai hal.
Seorang humas harus bisa menjadi penerang dalam publikasi pelayanan di lingkup kerjanya masing-masing
Humas juga diharapkan bisa mandiri dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan di lingkungan kerjanya seperti mengatur berlangsunya rapat-rapat perdana maupun rapat rutin (bula
Melalui Apresiasi kehumasan diharap bisa membentuk para staf Pelabuhan perikanan yang tugasnya di kehumasan untuk bisa lebih propesional dalam berfikir yang baik dalam menyikapi berbagai hal.
Seorang humas harus bisa menjadi penerang dalam publikasi pelayanan di lingkup kerjanya masing-masing
Humas juga diharapkan bisa mandiri dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan di lingkungan kerjanya seperti mengatur berlangsunya rapat-rapat perdana maupun rapat rutin (bula
Langganan:
Postingan (Atom)