Stop Illegal Fishing Indonesia

Berita kedua yang masih dirilis LIPI dengan mengutip The Jakarta Post, masih menyoroti tentang aktifitas penangkapan ikan yang ilegal, dan juga destruktif di perairan Natuna, berikut beritanya :
- Lingkungan perairan laut saat ini semakin terancam akibat overfishing.
- Overfishing di wilayah Natuna diakibatkan oleh IUU fishing yang tidak terkontrol (unsurveilenced).
- pelaku IUU fishing di perairan natuna diantaranya dilakukan oleh kapal2 asing dgn peralatan lengkap (well equipped) yang berasal dari China, Malaysia, Thailand and Vietnam.
- mereka memanfaatkan situasi akibat lemahnya pengawasan di daerah tersebut sehingga leluasa mencuri SDI yang potensial.
- Setidaknya 40 kapal trawl asing dan 157 nelayan dari Vietnam ditangkap pada 2010 karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna.
- kerugian negara akibat aktifitas IUU fishing di perairan tersebut sebesar Rp 30 triliun (US $ 3,33 miliar) setiap tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.