RUMUSAN RAPAT KERJA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN TAHUN 2009 DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Berikut disampaikan hasil Rumusan Rapat Koordinasi Teknis Pelabuhan Perikanan di Medan tahun 2009. Semoga menjadi penambah wawasan bagi insan PIPP. Selamat membaca. Bravo PIPP. Byee
RUMUSAN RAPAT KERJA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN TAHUN 2009 DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Rapat Kerja Teknis (RAKERNIS) Pelabuhan Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap-DKP dilaksanakan pada tanggal 29 November – 3 Desember 2009 bertempat di Hotel Grand Angkasa - DI Medan-Sumatera Utara. Rapat Kerja Teknis dibuka oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan dihadiri Gubernur Sumatera Utara, Sekretaris Jenderal Dep. Kelautan dan Perikanan, Inspektur Jenderal Dep. Kelautan dan Perikanan, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Eselon II lingkup Ditjen. Perikanan Tangkap, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara; Direktorat Standardisasi dan Akredisasi, Ditjen. P2HP, Prof. Etty Agus, SH, LLM (Ahli Hukum Internasional), Eselon III dan IV beserta staf lingkup Dit. Pelabuhan Perikanan, DJPT dan dihadiri oleh 80 orang yang terdiri dari 54 Kepala Dinas/perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi; dan 24 orang UPT Pusat Ditjen Perikanan Tangkap; 2 orang Kepala Pelabuhan Perikanan UPTD, 2 orang Pelabuhan Perikanan Swasta Barelang-Batam. Maksud diselenggarakan Rakernis Pelabuhan Perikanan tahun 2009 adalah untuk mengevaluasi tindak lanjut Rakernis tahun 2007, menjabarkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan operasional di Pelabuhan Perikanan. Tujuan Rakernis adalah mengoptimalkan fungsi pelabuhan perikanan yang merupakan ujung tombak dalam pelayanan masyarakat perikanan baik nasional maupun internasional. Tema Rapat Kerja Teknis Pelabuhan Perikanan Tahun 2009 adalah ” MENUJU PELAYANAN PRIMA DI PELABUHAN PERIKANAN PADA ERA GLOBALISASI”. Memperhatikan pengarahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sambutan Gubernur Sumatera Utara, arahan Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan, dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, serta Inspektur Jenderal DKP tentang Visi, Misi, Kebijakan dan Program DKP serta Pelayanan Prima di Pelabuhan Perikanan dan pemaparan, yaitu :
1. Prioritas Penganggaran, Pengelolaan Aset dan SDM di Pelabuhan Perikanan oleh Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap.
2. Implementasi dan Evaluasi Pelayanan Prima di Pelabuhan Perikanan pada Era Globalisasi oleh Direktur Pelabuhan Perikanan.
3. Peranan Pelabuhan Perikanan dalam Mendukung Pengelolaan Sumberdaya Ikan oleh Direktur Sumberdaya Ikan.
4. Peningkatan Investasi, Asuransi dan Permodalan Usaha Nelayan di Pelabuhan Perikanan oleh Direktur Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan.
5. Implementasi Program Pengembangan Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan di Pelabuhan Perikanan oleh Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan.
6. Optimalisasi Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan di Pelabuhan Perikanan oleh Direktur Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan.
7. Pembinaan dan Pengendalian Mutu Ikan di Pelabuhan Perikanan pada Era Globalisasi oleh Direktur Standardisasi dan Akreditasi.
8. Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan oleh Kabag. Hukum, Organisasi dan Humas Ditjen Perikanan Tangkap.
9. Perspektif Hukum Internasional dalam Penerapan Port State Measure (PSM) oleh Prof. Etty R. Agoes, SH, LLM.
10. Hasil diskusi kelompok dan saran dari peserta Rakernis Pelabuhan Perikanan Tahun 2009.
Rapat Kerja Teknis Pelabuhan Perikanan Tahun 2009 menghasilkan rumusan sebagai berikut : I. EVALUASI HASIL RAKERNIS PELABUHAN PERIKANAN TAHUN 2007
1. Hasil Rakernis Pelabuhan Perikanan Tahun 2007 belum seluruhnya dilaksanakan oleh Pelabuhan Perikanan antara lain; pelaksanaan K3, validasi data.
2. Rencana Induk Pelabuhan Perikanan secara nasional dalam tahap penyelesaian dan diperkirakan akan selesai pada bulan Januari 2010.
3. Penyelesaian penetapan Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan (WKOPP) telah dilakukan pada 9 (sembilan) lokasi Pelabuhan Perikanan dan 5 (lima) lokasi Pelabuhan perikanan dalam tahap penetapan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan. Untuk Pelabuhan Perikanan UPT Pusat yang belum menyelesaikan WKOPP diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2010, sedangkan Pelabuhan Perikanan UPT Daerah agar segera menyelesaikan.
4. Pelaksanaan PIPP belum optimal sehingga masih memerlukan perhatian khusus dari Kepala Pelabuhan Perikanan.
5. Pelaksanaan K3 (Kebersihan, Keamanan dan Ketertiban) di Pelabuhan Perikanan belum optimal sehingga perlu upaya peningkatannya.
6. Departemen Kelautan dan Perikanan terus melakukan koordinasi dengan Departemen Perhubungan terkait dengan pelaksanaan Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan.
II. PERANAN PELABUHAN PERIKANAN PADA ERA GLOBALISASI
1. Pelabuhan Perikanan mempunyai peranan penting dalam mendukung pencapaian visi DKP agar ”Indonesia menjadi penghasil produk perikanan terbesar pada tahun 2015” dengan misi untuk ”meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan” sehingga Pelabuhan Perikanan harus dikelola secara profesional agar dapat menjalankan fungsinya.
2. Peran Pelabuhan Perikanan pada era globalisasi disamping sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang perikanan, juga sebagai tempat implementasi aturan perikanan internasional seperti penerapan port state measure, sertifikat hasil tangkapan ikan, sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, catch document scheme, big-eye IOTC statistical document, log-book perikanan (RFMOs).
III. PELAYANAN PRIMA PELABUHAN PERIKANAN PADA ERA GLOBALISASI
1. Pelayanan pelabuhan perikanan harus memenuhi karakteristik ”good governance” (transparan, akuntabel, partisipatif, responsif, efektif, dan efisien).
2. Untuk mewujudkan pelayanan prima di pelabuhan perikanan dalam menghadapi era globalisasi dan mendukung pencapaian target produksi perikanan yang telah ditetapkan Departemen Kelautan dan Perikanan, perlu diupayakan langkah-langkah antara lain :
1. inventarisasi aset serta laporan keuangan sampai akhir Desember 2009;
2. penanganan masalah K3 (Kebersihan, Keamanan dan Ketertiban) agar lebih ditingkatkan dan akan dievaluasi pada pertengahan tahun 2010;
3. memfasilitasi pengembangan industri perikanan terpadu;
4. peningkatan tertib administrasi dan keuangan;
5. perbaikan pengelolaan data ditangani oleh SDM yang berkompeten;
6. penyelesaian Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan (WKOPP);
7. penguatan SDM pengelola;
8. inventarisasi dan reduksi peraturan-peraturan yang terkait dengan pelabuhan perikanan yang menghambat terwujudnya pelayanan prima;
9. inventarisasi serta upaya solusi tindak lanjut kegiatan-kegiatan yang tumpang tindih dengan institusi terkait;
10. memberikan dukungan sebagai kawasan minapolitan, sehingga pelabuhan perikanan diharapkan dapat memberikan pelayanan terhadap kegiatan perikanan lainnya seperti budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
3. Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima, Pelabuhan Perikanan harus dapat melaksanakan fungsi-fungsinya secara optimal sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan berdasarkan standar indikator kinerja yang terukur. Fungsi-fungsi tersebut yaitu : melayani kegiatan operasional kapal perikanan, pengumpulan data hasil tangkapan, pembinaan mutu dan pengolahan hasil, pemasaran dan distribusi ikan, tempat penyuluhan masyarakat nelayan, pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, karantina ikan, kesyahbandaran, tempat publikasi riset, pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari, dan pengendalian lingkungan. Secara rinci standar indikator kinerja seperti pada Lampiran.
4. Permasalahan yang menghambat dalam mewujudkan pelayanan prima di Pelabuhan Perikanan antara lain : keterbatasan sarana dan fasilitas pelabuhan perikanan, belum memadainya kuantitas dan kualitas SDM Pelabuhan Perikanan, belum mantapnya kelembagaan kesyahbandaran, belum optimalnya koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait, data kurang akurat serta belum lengkapnya peraturan standar operasional pelaksanaan fungsi-fungsi Pelabuhan Perikanan.
5. Kegiatan pokok yang dilakukan untuk mewujudkan pelayanan prima di Pelabuhan Perikanan selama 2010 s/d 2014 antara lain :
1. Pembangunan dan pengembangan sarana dan fasilitas;
2. Peningkatan kuantitas dan kualitas SDM sesuai dengan kebutuhan;
3. Penguatan kelembagaan kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan terkait dengan institusi lain;
4. Peningkatan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait di pelabuhan perikanan (Ditjen P2SDKP, Ditjen P2HP, Ditjen KP3K dan institusi lainnya) dalam penyediaan sarana dan fasilitas.
5. Pengembangan database pelabuhan perikanan melalui Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (PIPP).
6. Penyusunan dan/atau penyempurnaan peraturan dan standar operasional di bidang pelabuhan perikanan serta implementasinya.
6. Dalam rangka menghadapi globalisasi yang terkait dengan kegiatan penangkapan ikan, akan diberlakukan 6 (enam) ketentuan regional dan internasional yang akan diimplementasikan di pelabuhan perikanan, yaitu : (a) Port State Measure; (b) Catch Certification (Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan); (c) Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; (d) Log-book perikanan; (e)Catch Document Scheme (CDS) ; dan (f) Big Eye IOTC Statistical Document, untuk itu diperlukan :
1. Payung hukum, berupa aturan-aturan yang terkait dengan pelaksanaan dan revisi aturan-aturan yang sudah ada;
2. Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM terutama terkait dengan penerapan ketentuan nasional dan internasional;
3. Penyempurnaan sistem informasi di pelabuhan perikanan dilakukan melalui peningkatan Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (PIPP);
4. Penyediaan sarana dan prasarana penunjang;
5. Penilaian kinerja keberhasilan melalui indikator yang terukur.
9. Pelayanan prima di pelabuhan perikanan memerlukan dukungan peraturan yang memadai. Oleh karena itu dipandang perlu untuk melakukan revisi; (1) terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.16/MEN/2006 tahun 2006 tentang Pelabuhan Perikanan yang disesuaikan dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor. 1082/ 1999 tentang Tata Hubungan Kerja Di Pelabuhan Perikanan Dengan Instansi Terkait agar segera direvisi, khususnya meliputi :a. Fungsi pelabuhan perikanan;b. Kesyahbandaran di pelabuhan perikanan;c. Pelaksanaan pembinaan mutu, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;d. Pengelolaan pelabuhan perikanan swasta;e. Standar pelayanan operasional pelabuhan perikanan;f. Penetapan lokasi pembangunan pelabuhan perikanan;g. Pengalihan kewenangan pengelolaan pelabuhan perikanan;h. Tata cara penetapan WKOPP.


REKOMENDASI 1. Kegiatan Rakernis Pelabuhan Perikanan perlu dilaksanakan setiap tahun untuk meningkatkan kinerja pelayanan pelabuhan perikanan. Rakernis Tahun 2010 akan dilaksanakan di Ternate-Maluku Utara, Pontianak-Kalimantan Barat, Ambon atau Gorontalo.2. Kepala Pelabuhan Perikanan sepakat melaksanakan pelayanan prima sesuai dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan dan akan dievaluasi setiap tahun. Demikian Hasil Rumusan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pelabuhan Perikanan Tahun 2009 untuk ditindaklanjuti. Medan, Desember 2009Tim Perumus :
1. Bustami Mahyuddin 1. .......................
2. Jonet Srialdoko 2. .......................
3. Whisnu Haryati 3. .......................
4. Hardono 4. .......................
5. Besweni 5. .......................
6. Ridwan Mulyana 6. .......................
7. W. Haryomo 7. .......................
8. Dwi Yuliono 8 .......................
9. D. Louhenapessy 9. .......................
Mengetahui,Direktur Pelabuhan PerikananDitjen Perikanan Tangkap Parlin Tambunan






Daftar Berita Lainnya
Pelabuhan PIPP



Sitemap | Contact | Guest Book

Hak cipta © 2005 Direktorat Pelabuhan Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta Pusat. Telp. (021)-3520728

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.